Panduan Lengkap Zairyū Card (Residence Card): Dokumen Wajib bagi WNI di Jepang
Panduan Lengkap Zairyū Card (Residence Card): Dokumen Wajib bagi WNI di Jepang
Bagi Anda warga negara Indonesia yang tinggal di Jepang selama lebih dari 3 bulan, ada satu dokumen yang kedudukannya sama pentingnya dengan paspor Anda: Zairyū Card (在留カード) atau Residence Card. Kartu ini adalah bukti identitas resmi Anda yang menunjukkan bahwa Anda tinggal di Jepang secara legal.
Memahami semua informasi yang tertera di kartu ini, serta mengetahui kewajiban dan prosedur yang menyertainya, sangatlah krusial untuk kehidupan yang lancar di Jepang. Artikel ini akan menjadi panduan utama dan terlengkap Anda, mengupas tuntas semua yang perlu Anda ketahui tentang Zairyū Card.
Apa Itu Residence Card (Zairyū Card)?

Zairyū Card adalah kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Imigrasi Jepang untuk warga negara asing yang memiliki izin tinggal jangka menengah hingga panjang. Kartu ini berisi semua informasi penting mengenai status kependudukan Anda, termasuk nama, alamat, status visa, dan izin kerja. Kartu ini wajib dimiliki oleh pemegang visa seperti pekerja, pelajar, pemagang, hingga pasangan WN Jepang.
Prosedur Penting Terkait Zairyū Card
Memperpanjang Masa Berlaku (更新 – Kōshin)

Zairyū Card Anda memiliki tanggal kedaluwarsa. Anda wajib mengajukan permohonan perpanjangan di Kantor Imigrasi sebelum masa berlakunya habis. Proses ini biasanya bisa dimulai 3 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.
Dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan:
- Formulir Aplikasi
- Pas Foto
- Zairyū Card Anda yang sekarang
- Paspor
Penting untuk dicatat, perpanjangan Zairyū Card sering kali terikat dengan perpanjangan status izin tinggal Anda (visa), yang mungkin memerlukan dokumen tambahan terkait pekerjaan atau sekolah Anda.
Mengubah Alamat saat Pindah Rumah (住所変更 – Jūsho Henkō)
Setiap kali Anda pindah alamat, Anda wajib melaporkannya ke kantor balai kota/distrik (shiyakusho/kuyakusho) di alamat BARU Anda dalam waktu 14 hari. Bawa serta Zairyū Card Anda, dan staf akan mencetak alamat baru di bagian belakang kartu Anda.
Kewajiban dan Konsekuensi Hukum
Kewajiban Membawa Kartu Setiap Saat

Menurut hukum, Anda wajib membawa Zairyū Card setiap saat. Jika petugas imigrasi atau polisi memintanya, Anda harus bisa menunjukkannya. Tidak membawa kartu ini bisa dikenakan denda.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Kartu Anda Hilang?
Jika Zairyū Card Anda hilang atau dicuri, segera lakukan dua langkah berikut:
- Lapor ke Kantor Polisi Terdekat (Koban): Dapatkan “Surat Keterangan Kehilangan”.
- Ajukan Penerbitan Ulang di Kantor Imigrasi: Anda wajib mengajukan permohonan penerbitan ulang dalam waktu 14 hari sejak tanggal kehilangan.
Peringatan Keras: Bahaya Overstay (不法残留 – Fuhō Zanryū)

Tinggal di Jepang melebihi masa berlaku yang tertera di Zairyū Card Anda adalah pelanggaran hukum imigrasi yang sangat serius yang disebut overstay (不法残留 – fuhō zanryū). Konsekuensinya sangat berat:
- Anda akan dideportasi dari Jepang.
- Anda akan dilarang masuk kembali ke Jepang selama beberapa tahun.
- Anda akan memiliki catatan kriminal permanen.
Selalu perhatikan tanggal kedaluwarsa izin tinggal Anda dan ajukan perpanjangan jauh-jauh hari. Jangan pernah menganggap enteng masalah ini.
Kesimpulan
Zairyū Card adalah dokumen identitas terpenting Anda selama tinggal di Jepang. Pastikan Anda selalu membawanya, memahami informasi yang tertera di dalamnya, dan yang terpenting, selalu memperpanjangnya tepat waktu. Dengan menjaga dan memahami dokumen ini, Anda akan bisa menjalani kehidupan di Jepang dengan tenang dan lancar, serta terhindar dari masalah hukum yang serius.