Mengenal Visa Working Holiday Jepang: Syarat, Cara Kerja, dan Status untuk WNI

Mengenal Visa Working Holiday Jepang: Syarat, Cara Kerja, dan Status untuk WNI

Bekerja sambil berlibur di Jepang melalui program Working Holiday adalah impian bagi banyak anak muda di seluruh dunia. Program ini memberikan kesempatan unik untuk merasakan langsung budaya Jepang, mendapatkan pengalaman kerja, sekaligus mendanai perjalanan Anda. Namun, penting untuk diketahui bahwa program ini memiliki syarat dan ketentuan yang sangat spesifik.

Artikel ini akan mengupas tuntas semua yang perlu Anda ketahui tentang Visa Working Holiday di Jepang, mulai dari siapa saja yang bisa mendaftar, bagaimana proses aplikasinya, hingga aturan-aturan penting saat bekerja.

Peringatan Penting untuk Warga Negara Indonesia

Sebelum kita melangkah lebih jauh, ada satu informasi krusial yang wajib Anda ketahui. Hingga saat ini (berdasarkan data Juni 2024), Indonesia belum termasuk dalam daftar negara yang memiliki perjanjian Working Holiday dengan Jepang. Ini berarti, Warga Negara Indonesia (WNI) yang hanya memegang paspor Indonesia belum bisa mengajukan permohonan untuk visa jenis ini.

Informasi dalam artikel ini disajikan sebagai pengetahuan umum mengenai program Working Holiday yang sangat populer, atau sebagai panduan bagi Anda yang mungkin memiliki kewarganegaraan ganda dari salah satu negara mitra.

Apa Itu Visa Working Holiday di Jepang?  

Paspor dan tiket pesawat.

Visa Working Holiday adalah izin tinggal yang memungkinkan anak muda dari negara-negara mitra untuk tinggal di Jepang hingga selama satu tahun. Tujuan utamanya adalah untuk berlibur, namun pemegang visa ini juga diizinkan untuk bekerja paruh waktu guna membiayai perjalanan mereka.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan?

Saat ini, ada 30 negara dan wilayah yang memiliki perjanjian Working Holiday dengan Jepang. Beberapa di antaranya adalah Australia, Selandia Baru, Kanada, Korea Selatan, Prancis, Jerman, Inggris, Irlandia, Denmark, Taiwan, dan Hong Kong.

Secara umum, syarat utama untuk mengajukan visa ini adalah:

  • Warga negara dari salah satu negara mitra.
  • Berusia antara 18 hingga 30 tahun saat mengajukan aplikasi.
  • Tidak membawa anak atau tanggungan.
  • Belum pernah mendapatkan Visa Working Holiday Jepang sebelumnya.
  • Memiliki dana yang cukup untuk menopang hidup di awal masa tinggal.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki paspor yang valid dan tiket pulang pergi (atau dana untuk membelinya).

Bagaimana Proses Aplikasinya?

Seorang wanita sedang mengisi formulir aplikasi visa.

Aplikasi Visa Working Holiday harus dilakukan di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang di negara asal Anda, bukan di Jepang. Anda tidak bisa mengajukannya secara online atau melalui perwakilan. Dokumen yang dibutuhkan sangat bervariasi antar negara, namun secara umum meliputi:

  • Formulir aplikasi visa dengan foto.
  • Paspor yang valid.
  • CV (Riwayat Hidup).
  • Rencana perjalanan selama di Jepang.
  • Surat motivasi yang menjelaskan alasan Anda ingin mengikuti program ini.
  • Bukti kepemilikan dana yang cukup (misalnya, rekening koran).
  • Sertifikat kesehatan.

Aturan Penting Saat Bekerja dengan Visa Working Holiday

Suasana kerja di sebuah kafe di Jepang.

Batasan Jenis Pekerjaan

Meskipun Anda diizinkan bekerja, ada batasan jenis pekerjaan. Anda dilarang bekerja di industri hiburan malam seperti bar, klub, atau tempat sejenisnya. Tujuan utama visa ini adalah pertukaran budaya, bukan untuk pekerjaan penuh waktu yang membutuhkan keahlian khusus.

Pajak Penghasilan

Penghasilan yang Anda dapatkan di Jepang akan dikenakan pajak. Karena pemegang visa ini dianggap sebagai “non-residen” untuk tujuan pajak, penghasilan Anda akan dipotong pajak dengan tarif tetap sebesar 20,42%.

Hanya Bisa Digunakan Satu Kali

Program Working Holiday ke Jepang pada dasarnya hanya bisa diikuti satu kali seumur hidup per orang. Visa ini juga tidak bisa diperpanjang.

Bisakah Pindah ke Visa Kerja Setelah Working Holiday?

Seorang profesional sedang bekerja di depan laptop di sebuah kantor modern.

Banyak yang bertanya apakah setelah program selesai, mereka bisa lanjut bekerja di Jepang. Jawabannya adalah ya, bisa, namun Anda harus mengubah status visa Anda ke Visa Kerja (就労ビザ – Shūrō Biza).

Untuk melakukan ini, Anda harus menemukan perusahaan di Jepang yang bersedia merekrut Anda sebagai karyawan penuh waktu dalam bidang yang membutuhkan keahlian khusus (misalnya, IT, marketing, teknik, dll.). Pekerjaan di bidang tenaga kerja umum (misalnya, staf restoran atau pabrik) biasanya tidak memenuhi syarat untuk Visa Kerja.

Kesimpulan

Working Holiday adalah program yang luar biasa untuk merasakan pengalaman bekerja dan berlibur di Jepang. Meskipun saat ini belum tersedia untuk WNI, memahami program ini tetap penting sebagai wawasan. Bagi Anda yang memiliki kesempatan melalui kewarganegaraan lain, pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku selama di Jepang. Semoga pengalaman Anda menjadi sesuatu yang memperkaya hidup!

関連記事

この記事をシェア