Apa Itu Jūminhyō? Panduan Lengkap Dokumen Wajib bagi Warga Asing di Jepang
Apa Itu Jūminhyō? Panduan Lengkap Dokumen Wajib bagi Warga Asing di Jepang
Bagi Anda yang baru pertama kali tinggal di Jepang, mengurus berbagai dokumen administrasi bisa menjadi hal yang membingungkan. Salah satu dokumen paling fundamental yang wajib Anda miliki adalah Jūminhyō (住民票) atau Sertifikat Kependudukan.
Dokumen ini adalah bukti resmi dari alamat tempat tinggal Anda dan sangat sering dibutuhkan untuk berbagai prosedur, mulai dari mendaftar asuransi kesehatan hingga membuka rekening bank. Artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda, mengupas tuntas apa itu jūminhyō, kapan Anda perlu membuatnya atau memperbaruinya, dan bagaimana cara mendapatkan salinannya. Mari kita pahami dokumen penting ini agar kehidupan Anda di Jepang berjalan lancar!
Apa Itu “Jūminhyō” (Sertifikat Kependudukan)?

Jūminhyō adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kantor balai kota atau distrik (shiyakusho/kuyakusho) yang mencatat data kependudukan seseorang atau satu keluarga di alamat tertentu. Sejak tahun 2012, semua warga negara asing yang tinggal di Jepang selama lebih dari 3 bulan juga diwajibkan untuk terdaftar dalam sistem ini dan memiliki jūminhyō.
Informasi yang tercantum di dalam jūminhyō untuk warga asing antara lain:
- Nama lengkap, tanggal lahir, dan jenis kelamin
- Alamat saat ini
- Kewarganegaraan
- Status Izin Tinggal, masa berlaku, dan nomor Zairyu Card
- Nomor My Number (jika ada)
- Informasi terkait asuransi kesehatan dan pensiun nasional
Kapan Anda Perlu Membuat atau Memperbarui Jūminhyō?

1. Saat Pertama Kali Tiba di Jepang
Jika Anda datang ke Jepang dengan visa jangka menengah-panjang (lebih dari 3 bulan), Anda wajib mendaftarkan alamat Anda di kantor balai kota/distrik dalam waktu 14 hari setelah Anda menetap di alamat tersebut. Saat itulah jūminhyō Anda akan dibuat untuk pertama kalinya. Jangan lupa untuk membawa Zairyu Card (Kartu Izin Tinggal) Anda.
2. Saat Pindah Alamat di Dalam Jepang
Jika Anda pindah dari satu kota ke kota lain, Anda harus mengurus “pindah” jūminhyō Anda. Prosesnya terdiri dari dua langkah:
- Mengurus Surat Pindah Keluar (転出届 – Tenshutsu Todoke): Lakukan ini di kantor balai kota alamat LAMA Anda sebelum pindah.
- Mengurus Surat Pindah Masuk (転入届 – Tennyū Todoke): Lakukan ini di kantor balai kota alamat BARU Anda dalam waktu 14 hari setelah pindah.
3. Saat Akan Pindah ke Luar Negeri
Jika Anda akan meninggalkan Jepang secara permanen, Anda juga wajib mengurus Surat Pindah Keluar (国外転出届 – Kokugai Tenshutsu Todoke) di kantor balai kota alamat terakhir Anda.
2 Cara Mendapatkan Salinan (Copy) Jūminhyō

Anda akan sering membutuhkan dokumen “Salinan Jūminhyō” (住民票の写し – jūminhyō no utsushi) untuk berbagai keperluan. Ada dua cara untuk mendapatkannya:
- Di Kantor Balai Kota/Distrik: Ini adalah cara yang paling umum. Datanglah ke loket, isi formulir permintaan, tunjukkan identitas diri (seperti Zairyu Card), dan bayar biaya administrasi (biasanya sekitar ¥300).
- Di Minimarket (Konbini): Cara yang paling praktis! Jika Anda memiliki Kartu My Number, Anda bisa mencetak salinan jūminhyō Anda langsung dari mesin fotokopi multifungsi yang ada di minimarket seperti 7-Eleven atau Family Mart. Layanan ini tersedia dari pagi hingga malam, bahkan di hari libur, dan biayanya sedikit lebih murah (biasanya ¥200).
Kesimpulan
Jūminhyō adalah dokumen yang menjadi dasar dari semua urusan administrasi Anda selama tinggal di Jepang. Poin-poin terpenting yang harus diingat adalah:
- Warga asing yang tinggal lebih dari 3 bulan wajib terdaftar.
- Saat pindah alamat, Anda wajib mengurusnya di kantor pemerintahan dalam waktu 14 hari.
- Jika Anda memiliki Kartu My Number, Anda bisa mendapatkan salinannya dengan sangat mudah di minimarket.
Dengan memahami fungsi dan prosedur terkait jūminhyō, Anda akan bisa menjalani kehidupan di Jepang dengan lebih lancar dan terhindar dari masalah administrasi.