Apa Itu Black Company di Jepang? Panduan Lengkap Ciri-ciri, Cara Mengenali, dan Tempat Konsultasi
Apa Itu Black Company di Jepang? Panduan Lengkap Ciri-ciri, Cara Mengenali, dan Tempat Konsultasi
“Black Company” atau Burakku Kigyō (ブラック企業) adalah sebuah istilah di Jepang yang merujuk pada perusahaan yang mengeksploitasi karyawannya. Perusahaan-perusahaan ini mengabaikan hak-hak pekerja dan mempekerjakan mereka dalam kondisi yang sangat buruk, seperti jam kerja yang sangat panjang, gaji yang terlalu rendah, atau pelecehan di tempat kerja. Bagi pekerja asing, perusahaan semacam ini bisa menjadi sebuah ancaman yang sangat berbahaya.
Artikel ini akan menjadi panduan penting bagi Anda, mengupas tuntas definisi, ciri-ciri, dan cara mengenali black company. Kami juga akan memberikan informasi mengenai ke mana Anda harus melapor jika terjebak di perusahaan semacam ini. Baik Anda yang sedang mencari kerja maupun yang merasa khawatir dengan kondisi tempat kerja Anda saat ini, mari simak panduan ini sampai tuntas.
Apa Itu “Black Company”?

Secara sederhana, black company adalah perusahaan yang memaksa karyawannya untuk bekerja dalam kondisi yang melanggar hukum ketenagakerjaan, sering kali dengan mengorbankan kesehatan fisik dan mental mereka. Di Indonesia, istilah yang paling mendekati mungkin adalah “perusahaan eksploitatif”.
Ciri-ciri Black Company

Waspadai jika perusahaan Anda memiliki beberapa dari ciri-ciri berikut:
- Terjadinya pelecehan (harassment), seperti power harassment (penyalahgunaan wewenang oleh atasan) atau diskriminasi terhadap orang asing.
- Gaji yang jauh di bawah standar pasar.
- Jam lembur yang ekstrem dan tidak wajar.
- Uang lembur tidak dibayarkan.
- Sangat sulit atau tidak diizinkan untuk mengambil cuti berbayar (有給休暇 – yūkyū).
- Tunjangan kesejahteraan (福利厚生 – fukuri kōsei) hampir tidak ada.
- Waktu istirahat yang sangat singkat atau bahkan tidak ada.
Bagaimana Cara Mengenali Black Company?

Kuncinya adalah melakukan riset sebelum Anda menerima tawaran kerja. Periksa ulasan perusahaan secara online atau, jika memungkinkan, bicaralah dengan orang yang pernah bekerja di sana. Perhatikan beberapa “tanda bahaya” berikut:
Periksa Penawaran Gaji
Gaji yang terlalu rendah jelas merupakan tanda bahaya. Namun, waspadai juga gaji yang terlalu tinggi dan tidak wajar. Ini bisa menjadi jebakan untuk menutupi jam kerja yang sangat panjang atau budaya kerja yang sangat buruk.
Percayai Insting Anda
Terkadang, ada hal-hal yang “terasa aneh” meskipun sulit dijelaskan. Percayai insting Anda.
- Proses Perekrutan Terlalu Mudah: Jika Anda langsung diterima setelah wawancara yang sangat singkat dan mudah, ini bisa menjadi pertanda bahwa perusahaan tersebut memiliki tingkat pergantian karyawan yang sangat tinggi.
- Iklan Lowongan yang Terlalu Abstrak: Jika iklan lowongan kerja hanya diisi dengan kata-kata penyemangat seperti “semangat”, “mimpi”, atau “kepuasan kerja” tanpa menjelaskan detail pekerjaan, kemungkinan mereka sedang menyembunyikan kondisi kerja yang buruk.
- Selalu Membuka Lowongan: Jika Anda melihat perusahaan yang sama terus-menerus membuka lowongan untuk posisi yang sama sepanjang tahun, ini pertanda bahwa tidak ada karyawan yang betah bekerja di sana.
Tempat untuk Berkonsultasi Jika Anda Bekerja di Black Company

Jika Anda merasa terjebak di black company, jangan menghadapinya sendirian. Ada beberapa lembaga resmi yang bisa membantu Anda.
- Hello Work (ハローワーク): Pusat layanan ketenagakerjaan pemerintah ini bisa memberikan saran mengenai langkah selanjutnya setelah Anda mengundurkan diri, termasuk cara mengajukan tunjangan pengangguran.
- Divisi Pengaduan Internal (内部通報窓口): Sejak Juni 2022, perusahaan dengan lebih dari 300 karyawan diwajibkan memiliki divisi ini. Jika perusahaan Anda memilikinya, ini adalah langkah pertama yang bisa Anda coba.
- Hotline Konsultasi Kondisi Kerja (労働条件相談ほっとライン): Layanan konsultasi gratis dari pemerintah di mana Anda bisa melaporkan masalah Anda secara anonim.
Poin-poin Penting Saat Mengundurkan Diri dari Black Company

Mengundurkan diri dari black company bisa menjadi proses yang sulit. Ingatlah hak-hak Anda sebagai pekerja.
- Perusahaan Tidak Berhak Menolak Pengunduran Diri Anda: Menurut hukum Jepang, karyawan berhak untuk mengundurkan diri kapan saja (biasanya dengan pemberitahuan 2 minggu sebelumnya). Perusahaan tidak bisa memaksa Anda untuk tetap bekerja.
- Ambil Semua Sisa Cuti Berbayar (Yūkyū) Anda: Ini adalah hak Anda. Jangan ragu untuk menghabiskan semua sisa cuti Anda sebelum hari terakhir bekerja.
- Jika Gaji Tidak Dibayar, Hubungi Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan: Jika perusahaan menolak untuk membayar gaji atau uang lembur Anda, segera laporkan ke Kantor Inspeksi Standar Ketenagakerjaan (労働基準監督署 – Rōdō Kijun Kantoku Sho). Mereka memiliki wewenang untuk memaksa perusahaan membayar hak Anda.
Kesimpulan
Black company adalah masalah serius di Jepang. Sangat penting bagi Anda untuk bisa mengenali ciri-cirinya saat mencari kerja. Jika Anda merasa terjebak di dalamnya, jangan ragu untuk mencari bantuan dari lembaga-lembaga yang telah disebutkan dan ketahui hak-hak Anda sebagai pekerja. Kesehatan dan kesejahteraan Anda adalah yang paling utama.