Panduan Lengkap Visa Tokutei Ginō (SSW) Jepang & Prosedur Khusus untuk Indonesia
Panduan Lengkap Visa Tokutei Ginō (SSW) Jepang & Prosedur Khusus untuk Indonesia
Di tengah kekurangan tenaga kerja, Jepang menciptakan sebuah sistem visa baru pada tahun 2018 yang disebut “Specified Skilled Worker” (SSW) atau Tokutei Ginō (特定技能). Sistem ini dirancang untuk menerima tenaga kerja asing dengan keahlian dan keterampilan spesifik di sektor-sektor industri tertentu.
Kunci dari kelancaran program ini adalah adanya Memorandum of Cooperation (MoC), yaitu sebuah nota kesepahaman antara pemerintah Jepang dengan negara pengirim tenaga kerja. Artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda untuk memahami sistem MoC, negara mana saja yang berpartisipasi, dan yang paling penting, prosedur khusus yang wajib Anda ketahui sebagai Warga Negara Indonesia.
Apa Itu Visa “Specified Skilled Worker” (Tokutei Ginō)?

Visa Tokutei Ginō adalah status izin tinggal yang memungkinkan warga negara asing untuk bekerja di 12 sektor industri spesifik di Jepang yang sedang mengalami kekurangan tenaga kerja. Untuk mencegah eksploitasi oleh agen-agen yang tidak bertanggung jawab, pemerintah Jepang bekerja sama dengan negara-negara pengirim melalui sebuah Memorandum of Cooperation (MoC).
MoC ini berfungsi sebagai kerangka kerja untuk memastikan proses pengiriman dan penerimaan tenaga kerja berjalan secara adil, aman, dan transparan.
Daftar Negara yang Telah Menandatangani MoC dengan Jepang
Hingga Februari 2024, ada 15 negara yang telah menandatangani MoC dengan Jepang, di antaranya:
Filipina, Kamboja, Nepal, Myanmar, Mongolia, Sri Lanka, Indonesia, Vietnam, Bangladesh, Uzbekistan, Pakistan, Thailand, India, Laos, dan Bhutan.
Prosedur Khusus untuk Indonesia (Wajib Tahu!)

Bagi pelamar dari Indonesia, ada prosedur spesifik yang diatur oleh pemerintah Indonesia. Perusahaan di Jepang yang ingin merekrut pekerja dari Indonesia sangat dianjurkan untuk mendaftarkan lowongan pekerjaannya di sistem “Informasi Pasar Kerja Online (IPKOL)” yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.
Selain itu, setelah Anda sebagai WNI mendapatkan “Certificate of Eligibility” (COE) dari imigrasi Jepang, Anda harus mendaftar secara online di “Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN)” yang juga dikelola oleh pemerintah Indonesia. Setelah pendaftaran di SISKOTKLN selesai, Anda akan mendapatkan nomor ID yang kemudian harus Anda gunakan saat mengajukan permohonan visa di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia.
Prosedur untuk Negara-negara Lain (Sebagai Referensi)
Setiap negara memiliki prosedurnya sendiri. Berikut adalah beberapa contoh:
- Vietnam: Memerlukan “Surat Rekomendasi” dari Departemen Tenaga Kerja Luar Negeri (DOLAB) atau dari Kedutaan Besar Vietnam di Jepang.
- Filipina: Perusahaan Jepang harus terlebih dahulu terakreditasi di Philippine Overseas Labor Office (POLO) di Jepang, dan pekerja harus mendapatkan “Overseas Employment Certificate” (OEC).
- Myanmar: Pekerja harus mengajukan “Overseas Worker Identification Card” (OWIC) dari kementerian terkait di Myanmar.
- Nepal: Pekerja harus mendapatkan “Izin Kerja Luar Negeri” dari departemen terkait di Nepal.
Kesimpulan
Program visa Specified Skilled Worker (Tokutei Ginō) adalah peluang emas bagi Anda yang ingin bekerja di Jepang. Namun, sangat penting bagi Anda untuk memahami bahwa selain mengikuti peraturan imigrasi Jepang, Anda juga wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, seperti mendaftar melalui sistem IPKOL dan SISKOTKLN. Dengan mengikuti semua prosedur yang benar, proses Anda untuk bekerja di Jepang akan berjalan dengan lebih aman dan lancar.